bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 47 Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan
pelaksanaan Pasal 98 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun
2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, perlu
dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
testtest