bahwa sebagai wujud pelaksanaan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa yang baik sesuai amanat pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Badan Permusyawaratan Desa dengan Peraturan Daerah.

bahwa sebagai wujud pelaksanaan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa yang baik sesuai amanat pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Badan Permusyawaratan Desa dengan Peraturan Daerah.