Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa dalam PPKD
TUPOKSI SEKDES DALAM PPKD(Berdasarkan Permendagri 20/2018) Pasal 5 (1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertugas sebagai koordinator PPKD. (2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa; b. mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa; c. mengoordinasikan penyusunan rancangan …
Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa dalam PPKD Selengkapnya »